Ahok Jadi Tersangka, Kapolri: Penyelidik Independen, Bukan Perintah Atasan

Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.


"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016.)

Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. "Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum," kata Kapolri.

Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.

"Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya," katanya.

Postingan populer dari blog ini

Sepasang Siswa Siswi SMP Ini Langsung Dipecat Usai Video Hot nya Tersebar Luas!

Alasan Rinada Mau Direkam Saat Berhubungan - Video Syur Rinada dan Foto Syur PNS Bandung

Pelajar Perempuan Tingkatan 1 Dirogol Bergilir-gilir Oleh 7 Remaja Kenalan WeChat